Perlindungan Konsumen Muslim Te
rada Kolaborasi Produk Pangan Bersertifikat Halal Dengan Produk Pangan Belum Bersertifikat Halal (Studi Kasus Kolaborasi Chatime dan Cupbop)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen Muslim terhadap kolaborasi produk pangan bersertifikat halal dengan produk pangan belum bersertifikat halal pada Chatime dan Cupbop serta menganalisis peran dan pengawasan BPJPH terhadap kolaborasi produk pangan bersertifikat halal dengan produk pangan belum bersertifikat halal. Kehalalan suatu produk tidak berfokus pada produk itu sendiri namun juga pada hal-hal diluar produk itu dalam hal ini adalah kolaborasi antar produk pangan tersebut. Pentingnya para pelaku usaha untuk memerhatikan kehalalan suatu produk/brand yang diajak untuk berkolaborasi, pentingnya BPJPH dalam mengawasi brand-brand yang sudah memiliki sertifikat halal serta pentingnya pemerintah untuk memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai kolaborasi antar usaha dari segi kehalalannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini menggabungkan antara bahan-bahan hukum dengan fenomena peristiwa hukum yang terjadi dilapangan. Metode pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap kolaborasi produk pangan bersertifikat halal dengan produk pangan belum bersertifikat halal pada kolaborasi Chatime dan Cupbop dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Hukum Islam dan Peraturan lainnya yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dengan adanya ketidaksesuaian informasi mengenai kehalalan produk membuat perlindungan konsumen muslim terhadap kolaborasi Chatime dan Cupbop belum sepenuhnya terjamin. Oleh karenanya terdapat aturan hukum dan sanksi mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam kolaborasi tersebut. Adapun BPJPH belum menerapkan peran dan pengawasan terhadap kolaborasi produk pangan bersertifikat halal dengan produk pangan belum bersertifikat halal pada Chatime dan Cupbop, berupa: LPH, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, serta pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
10/HES/2023 | 10/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain