Kesesuaian Praktik Rahn Emas di Pegadaian Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.26/III/2002
(Studi Pada Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan- Kota Tangerang)
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait kesesuai praktik yang dilakukan antara pihak Pegadaian Syariah dengan Nasabah mengenai Rahn Emas atau Gadai Emas khususnya di Pegadaian Syariah cabang Pasar Babakan – Kota Tangerang apakah sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI NO.26/III/2002 tentang Rahn Emas.
Studi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan melakukan pengkajian terhadap kesesuain praktik antara pihak Pegadaian Syariah dengan Nasabah terkait Fatwa DSN-MUI NO.26/III/2002 tentang Rahn Emas.
Penelitian menunjukkan bahwa praktik rahn emas pada Pegadaian Syariah di Cabang Pasar Babakan-Kota Tangerang merespon positif Dalam hal merespon hadirnya Fatwa DSN-MUI No.26/III/2002 terkait Rahn Emas dan ketentuannya karena pihak Pegadaian pun telah menetapkan kebijakan sebagaimana yang telah diatur oleh Fatwa DSN-MUI tersebut yaitu menerapkan praktik gadai emas sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, dan semua pelaksanaannya sudah sesuai dengan pedoman Fatwa DSN-MUI yaitu menahan barang sebagai Jaminan atau Hutang.
11/HES/2023 | 11/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 50hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain