Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kewenangan Pengadilan Negeri Mengadili Sengeketa Syariah Perbuatan Melawan Hukum Dalam Klausula Arbitrase

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan absolut dalam
perkara sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat klausula arbitrase di
dalamnya. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang kompetensi absolut serta bagaimana akibat hukum Penyelesaian
Sengketa Syariah Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat klausula arbitrase yang
diadili oleh Pengadilan Negeri terhadap putusan Nomor 66/PDT.G/2020/PN/SRG.
Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
metode Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan peraturan perundang-undangan dan karya tulis ilmiah. Dan
menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif yakni pendekatan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti serta mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan
yang terkait permasalahan yang dibahas dengan cara studi pustaka (library
research) berupa data primer sebagai dasar penelitian dengan mempelajari Putusan
PN Nomor 66/Pdt.G/2020/PN.srg, Putusan PTN Nomor 110/Pdt/2021/PT.Btn,
Putusan MA Nomor 710 K/Pdt/2022. Serta mengumpulkan data dari peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal,artikel dan lain sebagainya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa
Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus Hukum Ekonomi Syariah yang dilakukan
oleh Pengadilan Negeri adalah sebuah kesalahan sebab kompetensi absolut dalam
Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus Hukum Ekonomi
syariah adalah kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagaimana yang disebut
kan dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, kemudian UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan apabila dalam
kasus Perbuatan Melawan Hukum sengketa ekonomi syariah tersebut terdapat
kalausula arbitrase maka secara kompetensi absolut yang berhak mengadili perkara
tersebut adalah lembaga arbitrase sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang No. 30
tahun 1999 tentang Arbitrase dan AAPS. Selanjutnya akibat hukum dari Putusan
Nomor 66/Pdt.G/2020/PN.srg yang didalamnya terkait penyelesaian sengketa
Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara ekonomi syariah yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri seharusnya yakni ditolak karena Pengadilan Negeri tidak
memiliki kewenangan dalam menyelesaikan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa
Ekonomi Syariah.
Ketersediaan
12/HES/202312/HES/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

12/HES/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 90 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

12/HES/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan