Pengaturan Hukum Transaksi Mata Uang Kripto Di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Positif dan Keputusan Fatwa MUI)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap transaksi cryptocurrency yang ada di Indonesia baik dari sisi hukum positif dengan ruang lingkup Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta pandangan hukum ekonomi syariah dari keputusan fatwa MUI mengenai cryptocurrency.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan, menguraikan dan membantu menjelaskan bagaimana pengaturan transaksi cryptocurrency berdasarkan hukum positif dan dalam pandangan hukum ekonomi syariah. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research), yaitu menghimpun informasi yang relevan dengan penelitian. Informasi tersebut bersumber dari buku, Al-Qur’an dan Hadits, jurnal, hasil penelitian hukum serta berbagai dokumen resmi yang berupa peraturan perundang-undangan, dan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menggunakan cryptocurrency termasuk perbuatan ilegal bahkan haram karena bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sebagai komoditas/aset tidak sah melakukan transaksi cryptocurrency apabila didalamnya terdapat gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah. Apabila cryptocurrency tersebut memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta manfaat maka sah untuk dilakukan transaksi.
14/HES/2023 | 14/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 100 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain