Perlindungan Hukum Terhadap Afiliasi Pada E-Commerce Shopee
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara pihak shopee dengan pihak afiliasi, untuk memperdalam penyebab permasalahan komisi pada program shopee affiliate dan untuk menganalisis perlindungan hukum yang di dapatkan oleh pihak afiliasi ketika terjadi suatu permasalahan pada program shopee affiliate.
Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu penulis menganalisis langsung data yang diperoleh dari lapangan meliputi data tertulis dan lisan. Pendekatan penulisan yang digunakan adalah normatif empiris, yaitu teknik pengumpulan data melalui wawancara serta menganalisisnya dengan peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa yang terkait dengan permasalahan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan hukum antara pihak shopee dengan pihak afiliasi pada program shopee affiliate merupakan hubungan kerjasama kemitraan dalam bentuk pemasaran (marketing). Dalam islam hubungan kerjasama ini dapat disebut dengan kegiatan samsarah. Penyebab permasalahan dalam pembayaran komisi dikarenakan sistem yang sedang bermasalah atau komisi tersebut termasuk dalam ketentuan komisi yang tidak cair, sebagaimana tercantum pada ketentuan pelanggaran shopee affiliate. Perlindungan hukum pada program Shopee Affiliate didapatkan dalam bentuk perlindungan hukum preventif yang diatur dalam KUH Perdata mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Sedangkan dalam bentuk represif telah tercantum pada ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan yang berisi bahwa penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui musyawarah selama jangka waktu 30 hari, jika tidak selesai juga maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
17/HES/2023 | 17/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 102 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain