Tinjauan Hukum Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Aset Perusahaan Di Indonesia
Skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kepastian hukum penggunaan cryptocurrency sebagai aset perusahaan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan dari penggunaan cryptocurrency sebagai aset perusahaan di Indonesia yang merupakan bagian dari perdagangan aset kripto dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menerapkan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk mengkaji perumusan masalah mengenai penggunaan cryptocurrency sebagai aset perusahaan menurut hukum yang berlaku dan hukum islam dalam konteks Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai aset perusahaan adalah tidak legal berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Akan tetapi, apabila dikategorikan sebagai persediaan dalam perusahaan adalah legal. Karena aset kripto tidak legal sebagai aset perusahaan, maka akibat hukum yang timbul adalah tidak legal untuk diperjualbelikan, dan tidak dapat diposisikan pada struktur modal perusahaan maupun operasional. Namun hal tersebut dalam pengaturannya dinilai masih belum jelas, multitafsir dan pelaksanaanya dipengaruhi oleh kondisi – kondisi subyektif sehingga perlu adanya pembaharuan hukum.
18/HES/2023 | 18/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain