Keabsahan Peralihan Shm Menajdi Sertifikat Hgb Dan Hak Pakai Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan PemerintahNo. 40 Tahun 1996 (Studi Putusan Nomor 114/G/2016/Ptun-Jkt)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait Keabsahan Peralihan SHM Menjadi Sertifikat HGB Dan Hak Pakai Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Dengan rumusan masalah Apakah peralihan serifikat tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam dan PP No. 40 tahun 1996. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis, yakni dengan cara menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Peneliti memberikan kesimpulan berdasarkan putusan nomor 114/G/2016/PTUN-JKT terkait keabsahan Peralihan SHM yang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang dilakukan oleh PT. Citra Abadi Mandiri sudah sesuai dalam pandangan hukum Islam yaitu dengan cara melalui jual beli yang dilakukan oleh Alm. Rachman Saleh kepada PT. Citra Abadi Mandiri. Dan keabsahan menurut PP No. Tahun 1996 melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta No.34/HGB/BPN.31/2014 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan dan dibuktikan dari SHGB No. 00745/Rawa Terate.
22/HES/2023 | 22/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
iv, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain