Subsidi Biaya Tidak Langsung Dalam Pengelolaan Dana HajiOleh Badan Pengelol aKeuangan Haji Di Indonesia
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum baik dari segi hukum positif maupun subsidi indirect cost dalam pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitain yuridis normatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa-fatwa, buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara definitif subsidi indirect cost pada pengelolaan dana haji menyalahi pasal 50 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan aturan syar’i. Sedangkan status istitha’ah (kemampuan) sebagai syarat wajib setiap jamaah menjadi gugur dengan adanya skema subsidi indirect cost ini. Selain menggugurkan status istitha’ah, skema ini juga mengancam keberlanjutan pengelolaan dana haji, maka akan lebih baik dan adil apabila subsidi ini di hapus dan setiap jamaah berangkat dengan kemampuannya sendiri.
23/HES/2023 | 23/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 83 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain