Pengelolaan Wakaf Logam Mulia: Analisis Kerja Sama Lembaga Wakaf Mui Dengan Pt.Pegadaian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerja sama antara Lembaga Wakaf MUI dengan PT. Pegadaian dalam hal pengelolaan wakaf logam mulia, untuk mengetahui apakah pengelolaan wakaf logam mulia sudah sesuai dengan Undang-undang Wakaf, Fatwa MUI, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris yakni dengan melakukan pengamatan dan penggambaran kondisi pengelolaan wakaf logam mulia pada Lembaga Wakaf MUI yang bekerja sama dengan PT. Pegadaian. Adapun sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait dan menyesuaikan hasil wawancara dengan mengkaji regulasi, buku, serta jurnal sebagai sumber data sekunder dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada ketidakselarasan informasi yang tertuang di dalam formulir wakaf dengan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh Lembaga Wakaf MUI untuk wakif. Selain itu, pengelolaan atau alokasi wakaf untuk tujuan pembangunan Menara MUI atau Wakaf Tower, tidak sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang dengan mengubah wakaf logam mulia yang telah terhimpun menjadi bentuk tunai/cash dengan cara dijual untuk mengakuisisi proyek pembangunan Menara MUI, sehingga nilai pokok wakaf tidak terjamin kelestariannya.
24/HES/2023 | 24/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain