Investasi Saham Pasar Modal Syariah Di Kota Banda Aceh Dalam Konteks Hukum
Penelitian ini mengakaji tentang kurangnya minat masyarakat Aceh untuk berinvestasi di pasar modal syariah, padahal pemerintah Aceh dengan tegas mengeluarkan kebijakan melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Selain ada juga Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham dan fatwa lainnya tentang pasar modal. Persoalan ini dianalisis dengan menggunakan teori sistem hukum dan maqāṣid al-syariī’ah. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Aceh dalam melaksanakan hukum pasar modal di Kota Banda Aceh masih belum maksimal, hal ini disebabkan bahwa satu elemen sistem hukum (legal system) belum terpenuhi, yaitu elemen legal subtance atau substansi hukum. Pelaksanaan kebijakan hukum atau legal policy idealnya memenuhi tiga elemen yang satu sama lain saling mendukung, yaitu legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), serta legal culture (budaya hukum). Hukum pasar modal di Aceh merujuk kepada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun LKS masih berbasis aturan dasar yang mengatur pembolehan investasi saham syariah, sementara aturan lanjutannya sebagai materi dari element legal substance, baik dalam bentuk peraturan gubernur atau peraturan lainnya yang relevan mengenai pasar modal belum dibentuk. Praktik dan sistem operasional investasi saham pada pasar modal di Kota Banda Aceh sudah mengikuti pola operasional yang syar’i. Akad antara investor saham yang ada di Kota Banda Aceh dengan perusahaan sekuritas mengguanakan akad-akad syariah, terdiri dari akad muḍārabah dan akad wakālah. Pola penggabungan akad dalam satu transaksi telah sesuai dengan pola hybrid contruct atau uqud al-murakkabah (uqud mujtami’ah). Kesyariahan praktik dan sistem operasi investasi saham dalam pasar modal di Banda Aceh juga diterapkan pada aplikasi masing-masing perusahaan sekuritas, yang mendukung sistem sharia online trading system (SOTS). Hanya saja, perusahaan sekuritas cenderung tidak terbuka/transparan terkait kewajiban penerapan prinsip syariah yang ditetapkan dalam Qanun Lembaga keuangan Syariah, serta tidak membatasi calon investor dalam memilih berinvestasi saham syariah atau konvensional.
25/HES/2023 | 25/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 131 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain