Unsur-Unsur Bni Kerugian Fatwa Dsn mui Dan Perdata Pada Sertifikasi Ekonomi Syariah (Studi Putusan Peradilan Agama)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur yang menjadi komponen tuntutan kerugian pada sengketa ekonomi syariah di dalam Fatwa DSN MUI dan Hukum Perdata dan untuk menganalisis kesesuaian putusan-putusan pengadilan agama terkait tuntutan ganti rugi dengan Fatwa DSN MUI dan atau hukum perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu data yang dianalisis oleh penulis bersumber dari Putusan-putusan Pengadilan Agama. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji kepada peraturan dan perundang-undangan (statute approach) yang berlaku dan relevan dengan penelitian ini sehingga data yang dikumpulan dalam penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan (library research) dengan metode analisis deskriptif-deduktif untuk menunjukkan komparasi atau hubungan antara putusan pengadilan agama dengan mengaitkan pada bahan hukum yang sudah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, putusan peradilan agama yang diteliti penulis lebih menekankan pada unsur kerugian perspektif perdata, di mana kerugian nyata yang dimaksud terdiri dari kewajiban pokok yang berupa hutang pokok dan margin yang dilengkapi dengan adanya bukti oleh Penggugat dan kerugian nyata akibat wanprestasi. Hakim belum secara merata mengimplementasikan Fatwa DSN MUI terkait unsur kerugian riil akibat wanprestasi di lingkungan peradilan agama, padahal fatwa telah mengatur secara khusus terkait unsur kerugian yang semestinya dikenakan, hal ini terbukti dari 5 putusan hanya 2 putusan yang telah melandaskan unsur kerugian dari perspektif fatwa, namun 1 dari 2 putusan ini hakim hanya melandaskan kepada Fatwa tanpa ada bukti unsur nyata yang diderita Penggugat, sehingga walaupun Fatwa disebutkan namun dalam implementasinya belum bisa dikatakan sesuai. Pada 3 putusan lain, hakim tidak melandaskan pertimbangan hukum pada Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanpretasi
27/HES/2023 | 27/HES2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain