Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen LabelisasiKehalalan Produk (Studi Kasus Mixue Ice Cream And Tea)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum yang mengatur Jaminan Produk Halal pada kasus yang terjadi pada Mixue Ice Cream and Tea yang sertifikasi halal selama 3 tahun sejak berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2019 yang mengatur sistematika alur sertifikasi halal. Jaminan Produk Halal terjadi sebelum Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur pernyataan halal yang tercantum pada label kemasan. Undang-Undang Pangan beserta aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah Keamanan Pangan dan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan masih terbatas pada pernyataan pelaku usaha. Pengawasan labelisasi halal dilakukan oleh Menteri teknis yaitu BPJPH dalam penerapan sanksi pertanggungjawaban kepada Mixue Ice Cream and Tea terkait pencantuman label halal sebelum selesainya sertifikasi halal.
Pendekatan penelitian menggunakan perundang-undangan (statute approach) yang mengsinkronisasikan pada peraturan perundang-undangan secara horizontal, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Iklan dan Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan pada peristiwa yang terjadi pada Mixue Ice Cream and Tea.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mixue Ice Cream and Tea merupakan waralaba yang diwajibkan pemeriksaan kehalalan untuk setiap outlet di Indonesia dan sanksi yang didapatkan dengan mencantumkan label halal sebelum selesainya sertifikasi halal yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BPJPH.
30/HES/2023 | 30/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain