Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Prlaksanaan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Produk Pembiayaan Di Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Bekasi)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian eksekusi jaminan fidusia pada pembiayaan di BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, serta perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di BPRS Harta Insan Karimah Bekasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan fidusia sebagai lembaga jaminan disebabkan oleh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana tetapi tetap dapat menggunakan benda yang menjadi objek fidusia untuk keperluan sehari-hari. Nasabah sebagai konsumen di sektor jasa keuangan juga memerlukan perlindungan hukum yang didasarkan pada posisi tawar yang lemah. Beberapa aspek dalam perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan sita eksekusi jaminan fidusia yaitu pendaftaran jaminan fidusia, penghapusan jaminan fidusia, serta proses eksekusi jaminan fidusia itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang membahas kesesuaian antara praktik yang berjalan di lapangan dengan peraturan yang berlaku. Bahan hukum primer diperoleh dari Peraturan Perundang-undangan terkait penelitian dan kontrak akad yang diterbitkan BPRS Harta Insan Karimah Bekasi. Bahan hukum sekunder diperoleh dari wawancara dengan pihak BPRS Harta Insan Karimah Bekasi yang ahli di bidangnya dan literatur-literatur yang terkait penelitian. Melalui metode kualitatif, dihasilkan data deskriptif analitis. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan.
Kesimpulan penelitian ini yaitu eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan cara penjualan di bawah tangan. Aspek perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di BPRS Harta Insan Karimah Bekasi secara garis besar sudah terpenuhi, yaitu dilakukan pengikatan jaminan fidusia dengan akta notaris, pendaftaran jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Undang- Undang Jaminan Fidusia. Namun dalam hal hapusnya jaminan fidusia, BPRS Harta Insan Karimah Bekasi tidak melakukan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
31/HES/2023 | 31/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain