Positivisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui) Tentang Asuransi Syariah Dalam Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)
Penelitian ini berangkat dari isu mengenai kesenjangan antara fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan regulasi OJK sebagai dampak dari pola positivisasi. Selain itu, terdapat kecenderungan baru dalam tradisi hukum di lingkungan industri keuangan syariah yang keluar dari tradisi positivisme Hans Kelsen yang dianut negara Indonesia,sebagaimana Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Peneliti mengangkat dua rumusanmasalah; bagaimana pola positivisasi fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dalam regulasi OJK, dan bagaimana kekuatan mengikat ketentuan dalam fatwa DSN-MUI tersebut, yang dipositivisasi maupun tidak dipositivisasi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sedangkan pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan normatif. Objek penelitiannya adalah fatwa- fatwa DSN-MUIserta regulasi OJK yang berkaitan dengan Industri Keuangan syariah. Objek tersebut dikumpulkan dengan tahapan: tahapan pencarian masalah hukum,inventarisir dengan pendekatan perundang-undangan, dan mencari pasal- pasal dari hasil inventarisir tersebut yang berkaitan dengan penelitian. Setelah itu, barulah dilakukan analisis dengan pendekatan sistematika hukum: sinkronisasi vertikal dan horizontal menggunakan analisis isi dan atau hermeunitika, serta dengan pendekatan teori Hans Kelsen maupun H.L.A Hart. Sumber data penelitian ini dibagi menjadi tiga kategori: data primer terdiri dari; Fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, serta fatwa DSN-MUI lainnya yang berkaitan; data tersier: Disertasi, Jurnal, serta tulisan lainnya baik dari media cetak maupun online yang dapat dipertanggungjawabkan.
Skripsi ini membuktikan bahwa terdapat kesenjangan dan perbedaan konten antara ketentuan dalam fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan ketentuan dalam regulasi OJK. Mengenai ketentuan fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah yang tidak dipositivisasi, dapat berdiri sendiri dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat di ruang lingkup industri keuangan syariah. Ketentuan tersebut dengan syarat tidak bertentangan dengan regulasi OJK, secara hierarki kekuatan mengikatnya di bawah peraturan perundang- undangan. Adapun konsekuensi fatwa DSN-MUI sebagai sumber hukum positivisasi adalah fatwa tersebut berlaku mengikat dalam bentuknya sebagai peraturan perundang- undangan. Sedangkan pola positivisasi terkait fatwa di atas, menggunakan beberapa pola; secara umum maupun khusus. Pola positivisasi secara umum dengan menggunakan pola normatif, adopsi, dan eksplisit. Sedangkan secara khusus menggunakan pola substantif, kultural dan atau objektivikasi, copy-paste, adopsi sebagian, maupun memperluas ketentuan fatwa.
34/HES/2023 | 34/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vi, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain