Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Mystery Box Pada Marketplace Tokopedia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap Jual-Beli Mystery Box pada Marketplace Tokopedia serta untuk mengetahui dampak terhadap praktik Jual-Beli Mystery Box pada Marketplace Tokopedia di kalangan masyarakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yang meliputi hasil observasi, wawancara, peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin dan ketentuan hukum lain yang membahas mengenai konsep perlindungan konsumen. Kemudian data sekunder yang terdiri dari buku-buku teks, jurnal, majalah, koran, dokumen, ketentuan-ketentuan syariah khususnya terkait perlindungan hukum jual beli mystery box , dan sebagainya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual-beli Mystery Box pada marketplace Tokopedia kurang memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada hukum perlindungan konsumen yang disebabkan karena tidak terpenuhinya kewajiban para Pelaku Usaha dalam memberikan kepastian terhadap informasi barang yang dijualnya. Oleh karena itu, hal ini bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selain itu, praktik jual-beli Mystery Box juga termasuk jual beli gharar karena tidak adanya kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi, sehingga akad jual beli tersebut menjadi tidak sah karena dalam transaksi ini ada ketidakjelasan yang bisa menyebabkan perselisihan. Praktik jual beli mystery box pada marketplace Tokopedia memberikan dampak yang membuat beberapa masyarakat yang dalam hal ini merupakan konsumen mystery box merasa dirugikan. Hal ini disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan. Dalam hal ini, seperti yang tercantum pada Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) apabila konsumen merasa dirugikan, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa atau melalui pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
35/HES/2023 | 35/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain