Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Sabun Tanah Penyuci Dari Najis
Hukum Islam dalam bidang fikih terbagi menjadi dua hal, yakni ‘Ubudiyah dan Mu’amalah pengertian secara umum maupun secara khusus. Najis adalah salah satu aspek ‘ubudiyah dalam hukum fikih. Ditinjau dari segi tata cara menyucikannya, najis terbagi tiga, najis mukhoffafah (najis ringan), Kemudian najis mutawassithah (najis sedang), dan najis mughalladhah (najis berat). Cara menyucikan najis mughalladhah terdapat ikhtilaf. Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i yaitu dengan tujuh kali bilasan air, serta menggunakan tanah di salah satu bilasannya. Tanah sebagai media tambahan guna mensucikan najis mughalladhah. Dalam penelitian laboratorium tanah mengandung zat kaolin yang tinggi sehingga mengakibatkan bakteri yang dihasilkan dari air liur anjing mudah untuk dihilangkan. Penelitian yang telah dilakukan terkait dengan jual beli sabun tanah anti najis dapat diambil kesimpulan bahwa ditinjau dari beberapa sisi Produk yang baik bagi manusia membantu membersihkan kotoran baik hadas ringan maupun yang berat. Zat pada produk yang dinilai baik dalam artian tidak memberikan mudarat secara Zahir dan batin bagi manusia, maka disimpulkan bahwa sabun tanah anti najis baik untuk digunakan oleh manusia, baik secara medis kebersihan dan tidak menyalahi syariat. Penjualan produk yang transparan dengan adanya pemberitaan di media terkait manfaat, kualitas dan kandungan produk menjadikan penjualan lebih transparan diketahui oleh masyarakat luas.
37/HES/2023 | 37/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 64 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain