Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Shopee Payleter Yang Mengalami Kredit Macet Akibat Pandemi Covid-19
Pendemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia salah satunya menyebabkan risiko kredit macet pada pinjaman Spaylater. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemi Covid-19 terhadap pengguna Shopee Paylater di Indonesia dalam kurun waktu 2020-2021, serta menganalisis menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK, dan perspektif Fatwa DSN MUI terhadap upaya perlindungan hukum bagi pengguna Spaylater yang mengalami kredit macet akibat pandemi.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan analisis penelitian kualitatif. Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada KUHPERdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, POJK, Fatwa DSN MUI dan menggunakan pendekatan kasus. Pendekatan kasus penelitian ini berobjek pada kasus kredit macet pengguna Spaylater. Sumber data didapat dari hasil wawancara, informasi dari website resmi Shopee dan juga peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa belum ada regulasi yang mengatur secara tegas dan spesifik mengenai upaya yang dapat dilakukan bagi para pengguna paylater (fintech) jika mengalami kredit macet. Peraturan mengenai fintech belum mampu mengakomodasi secara maksimal karena masih bersifat terlalu umum. RUU Finansial Teknologi perlu segera dibahas agar terwujudnya kepastian hukum dalam masyarakat. Kemudian dalam tinjauan Fatwa DSN MUI, Spaylater dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan syara.
39/HES/2023 | 39/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 103 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain