Desain Grafis Di Dunia Maya Sebagai Konsep Harta Benda Kekayaan Intelektual Perepektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif
Studi ini bertujuan untuk mengkaji Design Grafis di Dunia Maya sebagai konsep harta benda kekayaan intelektual menurut Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif yang ada di Indonesia dan perbandingan antara kedua hukum tersebut dalam konsep harta benda.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif lalu jenis penelitian Yuridis Normatif dan Library Research (Studi Kepustakaan), yang menelaah pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan-peraturan, literatur, pendapat ahli dan makalah-makalah.
Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa Design Grafis di Dunia Maya termasuk dalam harta benda menurut hukum positif di Indonesia dan hukum ekonomi Syariah, Baik dari status kebendaan ataupun pemanfaatan hak bagi pemilik. Hal ini disebabkan terdapat Hak Cipta dalam Karya Cipta Design Grafis di Dunia Maya dan dilindungi oleh ketentuan yang ada pada Undang-Undang No.28 Tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Fatwa Komisi Majelis Ulama Indonesia No.1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.
43/HES/2023 | 43/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain