Perbandingan Hukum TentangJual Beli Dropship Berdasarkan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Skripsi ini bertujuan untuk meneliti sisitem dropshipping dalam online shop. Mengenai tinjauan fikihnya dalam hukum Islam dan tinjauan KUHPerdata, KUHD, UU ITE, UUPK, dan PP PSTE. Dari beberapa cara melakukan transaksi jual beli online, dropship adalah cara yang paling mudah untuk dilakukan oleh para pebisnis khususnya pebisnis yang baru mulai. Dropship adalah sebuah teknik penjualanpara pelaku bisnis toko online atau penjual tidak perlu menyimpan persediaan barang, karena saat mendapatkan orderan dari konsumen, maka penjual lmeneruskan orderan dan detail pengiriman kepada supplier yang sudah bekerjasama dengan mereka Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dengan kajian kepustakaan dari berbagai buku, jurnal, artikel, dan berita yang dipandang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan metode analisis komparatif, menganalisa pendapat dari kedua hukum antara hukum Islam dengan hukum positif tentang sistem dropshipping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengaturan yang cocok dengan dropship adalah dengan konstruksi hukum makelar, komisoner, akad salam, akad wakalah, dan akad samsarah. Salah satu perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam tentang dropship adalah dari segi kehalalan objek seperti minuman beralkohol dalam Islam dilarang dijual sedangkan hukum positif boleh, dan salah satu persamaannya adalah kecakapan subyek jual beli.
45/HES/2023 | 45/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 102 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain