Perlindungan Hukum Terhadap Capital Loss Wakaf Saham Pada Rumah Wakaf
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan nazhir Rumah Wakaf terhadap objek wakaf berupa saham yang mangalami capital loss atau penurunan nilai dan bagaimana kesesuaian perlindungan hukum tersebut berpedoman dengan regulasi terkait.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan analisa dari hasil wawancara dengan Rumah Wakaf terkait perlindungan hukum wakaf saham yang mengalami capital loss yang selanjutnya disempurnakan dengan studi kepustakaan dengan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hukum wakaf saham di Indonesia.
Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Nazhir Rumah Wakaf dalam perlindungan hukum terhadap capital loss wakaf saham menggunakan upaya ruislag dengan melepas saham nya untuk dijual ke pasar negosiasi. Dalam hal ini ruislag sendiri belum memiliki regulasi yang jelas mengenai kebolehannya dalam metode wakaf saham. Kemudian Rumah Wakaf dan MNC Sekuritas dalam Akta Ikrar Wakaf disebutkan Peraturan Kemenag No.73 tahun 2023 yang mana ketentuan tersebut akan membimbing tata cara perwakafan benda bergerak selain uang. Selanjutnya terkait regulasi lain yang menyebutkan terkait perlindungan asset wakaf diantaranya ada Undang-Undang No.41 tahun 2006 menyebutkan lembaga penjamin syariah mengingat dalam hasil wawancara pihak Rumah Wakaf dan MNC Sekuritas padahal asset saham itu beresiko tinggi mengalami penurunan nilai sehingga dirasa lembaga penjamin ini diperlukan dalam pengelolaan harta wakaf nya. Namun pada pelaksanaannya Rumah Wakaf belum menggandeng lembaga penjamin dalam mengelola harta wakafnya.
47/HES/2023 | 47/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain