Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Ijarah Multijasa Perspektif Fatwa DSN-MUI
(Studi Kasus KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok)
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok dikarenakan oleh dua faktor yaitu internal dan eksternal . Faktor ekternal yang menjadi penyebabnya adalah karena usaha yang dijalankan nasabah sedang mengalami penurunan pemasukan dan stagnansi serta karakter dan watak dari nasabah yang kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap perjanjian pembiayaan yang dia lakukan. Sedangkan faktor internal kebanyakan terjadi karena faktor human error dan karena kurangnya profesionalisme karyawan terhadap analisa kelayakan dan pengawasan kepada nasabah serta keterbatasan sumber daya manusia yang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-normatif dan empiris, yang melakukan pendalaman terhadap regulasi dan hukum yang berkaitan dengan pembahasan, serta melakukan wawancara secara langsung dan mengumpulkan data di BMT tempat penelitiannya. Kemudian dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok menerapkan rescheduling dan resconditioning bagi nasabah yang bermasalah, hal ini tentungan dilaksanakan berdasarkan peraturan Fatwa No. 48/DSN-MUI/II/2005, PBI No.8/12/PBI/2006 dan No. 13/9/PBI/2011. Semua undang- undang di atas mengarahkan segala bentuk penyelesaian pembiayaan pada upaya rescheduling dan reconditioning.
49/HES/2023 | 49/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain