Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Ijarah Multijasa Perspektif Fatwa DSN-MUI (Studi Kasus KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok)

No image available for this title
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok dikarenakan oleh dua faktor yaitu internal dan eksternal . Faktor ekternal yang menjadi penyebabnya adalah karena usaha yang dijalankan nasabah sedang mengalami penurunan pemasukan dan stagnansi serta karakter dan watak dari nasabah yang kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap perjanjian pembiayaan yang dia lakukan. Sedangkan faktor internal kebanyakan terjadi karena faktor human error dan karena kurangnya profesionalisme karyawan terhadap analisa kelayakan dan pengawasan kepada nasabah serta keterbatasan sumber daya manusia yang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-normatif dan empiris, yang melakukan pendalaman terhadap regulasi dan hukum yang berkaitan dengan pembahasan, serta melakukan wawancara secara langsung dan mengumpulkan data di BMT tempat penelitiannya. Kemudian dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok menerapkan rescheduling dan resconditioning bagi nasabah yang bermasalah, hal ini tentungan dilaksanakan berdasarkan peraturan Fatwa No. 48/DSN-MUI/II/2005, PBI No.8/12/PBI/2006 dan No. 13/9/PBI/2011. Semua undang- undang di atas mengarahkan segala bentuk penyelesaian pembiayaan pada upaya rescheduling dan reconditioning.
Ketersediaan
49/HES/202349/HES/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

49/HES/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 82 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

49/HES/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan