Analisis Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Pada Proses Pembiayaan Take Over Di Perbankan Syariah (Studi Pada Bank Syariah Indonesia KCP Jakarta Ciputat)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pembiayaan take over dari bank konvensional ke bank BSI KCP Jakarta Ciputat. Adapun akibat hukum yang terjadi dari pembiayaan take over tidak hanya perpindahan utang nasabah kepada kreditur baru tetapi ada hak dan kewajiban lain yang juga berpindah. Menurut Undang-Undang hak lain yang berpindah dari pembiayaan take over yaitu jaminan yang dibebankan hak tanggungan yang merupakan hak dari kreditur awal menjadi hak untuk kreditur baru. Sehingga pada pelaksanaannya terdapat hubungan dengan kewenangan Notaris/PPAT pada proses pengikatan jaminan hak tanggungan dan pengecekan sertifikat jaminan serta dalam pembuatan Akta Akad Pembiayaan sebagai bentuk perlindungan dalam transakasi pembiayaan,
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif empiris secara kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan (library research), wawancara, dan studi dokumen kemudian penelitian ini dianalisis dengan analisis deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa take over di bank BSI KCP Jakarta Ciputat pada prakteknya: 1) Menerapkan akad qardh wal murabahah hal ini sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI tentang pengalihan utang; 2) Mengenai proses pengalihan hak tanggungan yang dilakukan bank BSI KCP Jakarta Ciputat dengan nasabah dihadapan notaris berbentuk perlindungan preventif berupa benda jaminan, sehingga diperlukan pengikatan jaminan yang sempurna atas jaminan tersebut. Dalam pengikatannya bank BSI KCP Jakarta Ciputat hanya dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanpa adanya pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) terlebih dahulu karena bukti pelunasan utang dari kreditur awal dan surat roya tidak dapat terbit pada hari yang sama. Proses tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan yang menjadikan APHT sebagai syarat mutlak berlakunya perpindahan hak tanggungan dari kreditur awal kepada kreditur baru; 3) Pengikat jaminan tidak sempurna membuat bank BSI KCP Jakarta Ciputat berada pada posisi yang berisiko tinggi.
50/HES/2023 | 50/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain