Legalitas Jual Beli Pakaian Bekas Impor (Thrift) Secara Online Di Aplikasi Tiktok
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli online pakaian bekas impor di aplikasi TikTok, serta untuk mengetahui tinjauan hukum positif dan hukum islam memandang jual beli pakaian bekas impor secara online diaplikasi TikTok.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian melalui pendekatan normatif yakni penelitian yang mengacu pada hukum yang terdapat pada al-quran, hadis, kitab fiqih, fatwa ulama, dan hukum positif.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa berdasarkan hukum positif pasal 47 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.jual beli pakaian bekas impor (thrift) adalah dapat menimbulkan dampak negatif baik dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi, namun larangan ini belum ada sanksi tegas dari pemerintah kepada pedagang pakaian bekas impor (thrift) sehingga saat ini masih banyak pedagang yang memperjual belikan pakaian bekas impor. Namun berdasarkan hukum Islam, praktik jual beli pakaian bekas impor (thrift) secara online adalah boleh atau tidak dilarang, karena dalam praktik jual beli tersebut tidak melanggar hukum jual beli dalam Islam. Dalam praktik jual beli tersebut pedagang pakaian bekas impor (thrift) menjelaskan secara detail dan jelas sesuai pada Fatwa DSN-MUI No.110 DSN-MUI/IX/2017.
54/HES/2023 | 54/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain