Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Analisis Kepatuhan Hukum Polis Asuransi Jiwa Takaful Keluarga Terhadap Undang-Undang No.3 Tahun 2006 (Studi kasus Putusan Nomor 89/Pdt.G/ 2020/PN.Btm.)

No image available for this title
Tujun Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bagaimana polis asuransi dibuat dan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa pada polis tersebut sudah seuai dalam peraturan perundang undangan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research). Data dilengkapi dengan data primer dari Putusan Pengadilan Putusan Nomor 89/Pdt.G/ 2020/PN.Btm, peraturan perundang-undangan, beberapa fatwa tentang asuransi, buku, artikel, jurnal dan website.
Adapun temuan yang didapat dari hasil penelitian ini pertama, Keputusan Pengadilan Agama ini lebih menjelaskan tentang kewenangan absolut dari Pengadilan Agama dan juga menjelaskan bahwa secara hukum tidak boleh lagi ada perjanjian yang membuat klausul penyelesaian sengketa dengan memilih pengadilan di lingkungan Peradilan umum dengan berlindung dibalik asas kebebasan berkontrak dan juga melarang pecatuman klausul penyelesaian alternatif seengketa selain melalui forum Peradilan Agama atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, bukan kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili perkara Ekonomi Syariah apabila dalam akad perjanjian tercantum penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Mengacu pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung khusus ekonomi syariah angka 4 huruf c yang menyatakan Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah tidak berwenang ketika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase. Dan pengadilan secara ex officio harus menyatakan tidak berwenang
Ketersediaan
55/HES/202355/HES/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

55/HES/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vi, 46 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

55/HES/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan