Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Jasa Pengisian Kuesioner Melalui Marketplace Shopee
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme jual beli jasa pengisian kuesioner melalui marketplace Shopee yang ditinjau dari hukum Islam. Jual beli ini objeknya tidak berbentuk barang, tetapi jasa yang di perjualbelikan dengan sistem jual beli pesanan. Dari jual beli ini, ada dugaan ketidakjelasan dari responden kuesioner yang dibutuhkan pembeli dan kebanyakan data digunakan untuk penelitian skripsi yang mana akan ada pertanggungjawaban untuk data di dalamnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelusuran hukum Islam terhadap jual beli jasa pengisian kuesioner pada marketplace Shopee. Pada penelitian ini, sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak yang terlibat (penyedia dan pengguna jasa) dan mengambil data baik aturan maupun mekanisme jual beli jasa ini. Dan sumber data sekunder diperoleh dari literatur kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli jasa pengisian kuesioner ini adalah jual beli salam yang tidak sah, sebab melanggar ketentuan dalam jual beli, jual beli ini belum terhindar dari jual beli gharar (samar) sebab adanya ketidakjelasan dari penjual mengenai pengisi kuesioner yang dipesan oleh pembeli. Jual beli jasa ini memiliki manfaat untuk penjual dan pembeli, tetapi tidak dalam kebaikan. Jual beli ini lebih banyak mendatangkan kemudharatan
56/HES/2023 | 56/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain