Karakteristik Sistem Kode Unik Transaksi Dana Antar Bank Melalui Aplikasi Flip Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem teknologi dan informasi di era internet of things (IoT) mampu mendobrak cara lama (disruption) dengan memadukan teknologi dan keuangan modern yang disebut Financial Technology (Fintech). Salah satu start-up yang muncul dalam sektor Financial Technology (Fintech) pada bidang transfer dana adalah Flip. Flip merupakan aplikasi transfer dana antar bank tanpa biaya administrasi dengan sistem kode unik, yaitu dengan menambahkan 3 (tiga) digit angka di belakang nominal pada saat akan melakukan transfer ke rekening Flip. Penetapan kode unik ini dikhawatirkan menyebabkan adanya ketidakjelasan (gharar) saat transaksi. Konsekuensi jika pengguna tidak menambahkan kode unik tersebut maka transaksi tidak bisa diproses dan dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan uraian tentang praktik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip dan untuk mendapatkan analisa hukum ekonomi syariah terhadap sistem kode unik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif literatur (kepustakaan) dengan pendekatan hukum syar’i dan normatif-empiris. Penelitian kualitatif literatur (kepustakaan) dengan pengumpulan data berupa berbagai dokumen terkait dengan sistem kode unik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip dan observasi secara langsung dengan melakukan transfer dana antar bank melalui aplikasi Flip. Metode analisis dengan metode Miles and Huberman. Yaitu pengumpulan data kemudian reduksi dan merangkum data, selanjutnya penyajian data dalam bentuk narasi hingga penarikan kesimpulan.
Dari hasil analisis yang dilakukan, bahwa praktik penggunaan aplikasi Flip dalam media transaksi sudah sesuai dan diterapkan secara tepat dan benar. Tambahan nominal kode unik ketika akan melakukan transaksi secara sederhana mungkin terlihat seperti adanya akad qardh karena dana pengguna yang dipinjam Flip untuk dijadikan kode unik dikambalikan lagi dengan nominal yang sama pada saldo akun pengguna dan Flip tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Namun setelah dianalisis kode unik tersebut digunakan oleh pengguna Flip untuk tawaran fitur-fitur produk digital yang disediakan oleh Flip seperti pembelian pulsa, paket data, token listrik, ataupun membayar tagihan listrik pascabayar yang kemudian mengubah asumsi qardh menjadi ijarah. Pada praktiknya sistem kode unik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip adalah merupakan transaksi akad wadi’ah dalam hukum ekonomi syariah, karena sifatnya hanyalah dititipkan dan bisa diambil kembali atau digunakan untuk pembelian fitur-fitur produk digital yang disediakan oleh Flip.
62/HES/2023 | 62/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xv, 112 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain