Uang Paksa Dalam Wanprestasi Akad Murabahah (Analisis Putusan Nomor: 2/Pdt.GS/2022/PA.Plj)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan uang paksa dalam Ketentuan Beracara Perdata dan Hukum Ekonomi Syari’ah pada perkara wanprestasi pada akad murabahah di dalam putusan nomor 2/Pdt.GS/2022/PA.Plj. Dalam putusan ini hakim mengabulkan tuntuntan Penggugat ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan Tergugat dengan membayar total kerugian dan mengabulkan tuntutan uang paksa. Namun, berdasarkan ketentuannya yaitu Pasal 606 a dan 606 b Rv uang paksa tidak dapat dijatuhkan pada putusan yang menuntut pembayaran uang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan statute approach dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa uang paksa dapat diajukan bersamaan dengan tuntutan pokok selama tuntutan pokoknya bukan merupakan pembayaran sejumlah uang, maka dikabulkannya uang paksa dalam putusan nomor 2/Pdt.GS/2022/PA.Plj tidak dapat dibenarkan. Di dalam Ketentuan Beracara Perdata dan Hukum Ekonomi Syari’ah memang belum ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai ketentuan uang paksa. Sehingga dalam praktiknya di peradilan masih mengacu hanya kepada Pasal 606 a dan 606 b Rv dan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai uang paksa
63/HES/2023 | 63/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 94 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain