Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Ekonomi Syariah Pada Akad Musyarakah Di Pengadilan Agama
Musyarakah sebagai produk pembiayaan yang popular di masyarakat setelah murabahah pun memiliki perbandingan lurus dengan meningkatnya sengketa ekonomi syariah yang berlatar belakang akad ini yang ditangani oleh Pengadilan Agama, oleh karenanya, memerhatikan bagaimana sektor ekonomi syariah di Indonesia mulai berkembang pesat selama sepuluh tahun terakhir, perlunya suatu penelitian yang eksploratif membahas terkait penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama yang merupakan bagian dari pembiayaan musyarakah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja permasalahan yang menjadi penyebab atau faktor-faktor terjadinya sengketa ekonomi syariah pada pembiayaan akad musyarakah di Pengadilan Agama dan apa penyebab atau faktor-faktor yang mendominasi terjadinya sengketa ekonomi syariah pada pembiayaan akad musyarakah di Pengadilan Agama.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat eksploratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pembatasan masalah dalam penelitian ini dibatasi pada putusan tingkat pertama Pengadilan Agama yang diunggah pada website resmi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama RI (Ditbinganis Badilag RI) rentang waktu 2012 sampai dengan 2022. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif-eksploratif.
Didapati dari penelitian ini bahwa faktor-faktor yang menjadi latar belakang sengketa ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama adalah Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh nasabah kepada Lembaga Keuangan Syariah untuk membatalkan eksekusi jaminan, selain itu dalam wanprestasi didapati sebab yang berbeda-beda, seperti pelelangan diam-diam untuk memberi pinjaman dan penolakan klaim polis asuransi di samping tidak menunaikan prestasi dalam kontrak. Untuk yang mendominasi, gugatan yang diajukan ialah gugatan Perbuatan Melawan Mukum sebesar 57% yang disebabkan dengan pelaksanaan eksekusi lelang oleh kreditur/lembaga eksekusi yang menyebabkan nasabah mengajukan gugatan sebagai bentuk perlawanan terhadap eksekusi lelang jaminan. Adapun dasar gugatan wanprestasi sebesar 43% disebabkan oleh tindakan debitur yang cidera janji serta gugatam permohonan eksekusi lelang terhadap cidera janji tersebut.
69/HES/2023 | 69/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain