Rekayasa Penarikan Uang Tunai Melalui Shopee Paylater dalam Prespektif Hukum Positif dan Fiqh Muamalah
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana pandangan Hukum Positif dan Fiqh Muamalah terhadap rekayasa penarikan uang tunai menggunakan pembayaran Shopee paylater dan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penarikan uang dan sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjam uang dan juga pemerintah agar segera membuat peraturan terhadap tindakan terlarang tersebut. Transaksi ini lahir karena dampak dari perkembangan zaman dimana kegiatan ini merupakan masalah baru bagi kita semua.
Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian ini menggunakan metode Normatif-Empiris, dan Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Komparatif, Konseptual, dan Studi Sosiolegal. Sumber data yang digunakan hasil wawancara dan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Kredit (APMK).
Hasil penelitian Pola Transaksi pada Gesek Tunai melalui Shopee paylater sama seperti aktivitas jual beli yang pada umumnya di Shopee. Pembeli yang ingin melakukan jasa Gestun, dapat menghubungi penjual melalui e-commerce. Kemudian penjual akan membuat laman penjualan produk dengan harga yang sesuai dengan nominal yang ingin dicairkan. Lalu pembeli akan melakukan pembayaran dengan limit kreditnya, dan penjual mengirimkan barang tersebut. Setelah barang tersebut sampai maka uang akan diberikan dari penjual dipotong dengan fee seperti yang dijanjikan.
70/HES/2023 | 70/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 88 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain