Pemberian Gaji Kepada Pengurus Yayasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif (Studi Kasus Yayasan Hati Gembira Indonesia)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum pemberian upah bagi pengurus Yayasan Hati Gembira Indonesia menurut Hukum Islam dan Hukum Positif dan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai penerimaan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pengurus Yayasan Hati Gembira Indonesia menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dari hasil analisis penulis, diperoleh bahwa Hukum menerima upah bagi pengurus yayasan menurut hukum islam adalah boleh berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Dalam hadis tersebut dalam disimpulkan bahwa siapa saja orang yang telah meluangkan waktu, fikiran dan tenaga berhak atasnya menerima upah dari apa yang telah ia kerjakan termasuklah pengurus, pembina dan pengawas yayasan. Hukum menerima upah bagi pengurus Yayasan Hati Gembira Indonesia menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dalam pasal 5 ayat 2 menerangkan bahwa hanya pengurus yang dapat menerima upah dengan syarat pengurus yayasan bukan merupakan pendiri yayasan, pembina dan pengawas serta melaksanakan kepengurusan yayasan dengan secara penuh.
Dari proses wawancara pada pengurus yayasan di Yayasan Hati Gembira terdapat kesesuaian antara realita yang disampaikan dari pengurus dengan peraturan yang ada. Ibu Erni Pakpahan yakni pengurus Yayasan Hati Gembira Indonesia digaji dengan nominal Rp. 15.000.000 yang dimana memenuhi kesesuaian upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Kesesuaian upah pada pengurus yayasan di Yayasan Hati Gembira terdapat kesesuaian antara realita yang disampaikan dari pengurus dengan peraturan yang ada. Ibu Erni Pakpahan yakni pengurus Yayasan Hati Gembira Indonesia digaji dengan nominal Rp. 15.000.000 yang dimana memenuhi prinsip upah yakni keadilan dan kelayakan.
71/HES/2023 | 71/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain