Analisa Sharia Compliance Pada Produk Asuransi Kesehatan Studi Kasus Prudental Syariah Indponesia
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa : akad antara perusahaan asuransi syariah dengan peserta menggunakan akad Wakalah bil Ujrah, akad antara peserta dengan peserta lain yaitu akad Tabarru’, akad antara perusahaan dengan Faskes yaitu akad Ijarah (mengunakan sistem kapitasi), akad antara perusahaan dalam menginvestasikan dana peserta yaitu akad mudharabah (sistem bagi hasil). Penerapan Asuransi Kesehatan Prudential Syariah tergantung pada pada produk yang diambil untuk biaya Ujrah pengelolaan risiko sebesar 50% dan untuk Iuran Tabarru” sebesar 50% dari biaya asuransi. Prosedur penerapan asuransi kesehatan Prudential Syariah terdapat beberapa unsur terkait didalamnya yaitu formulir permohonan peserta/SPAJ, ketentuan polis atau syarat-syarat umum dan khusus polis serta ilustrasi polis.
Sharia Compliance pada Asuransi Kesehatan berdasarkan prinsip syariah ditinjau dengan Fatwa DSN MUI No. 150/DSN-MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah sudah sesuai dengan Prinsip Syariah. Hasil ini dapat dilihat Fatwa DSN MUI No. 150/DSN-MUI/VI/2022, ketentuan hukum, ketentuan subjek hukum, ketentuan akad dalam produk asuransi kesehatan, ketentuan akad ekses klaim, ketentuan khusus Ujrah dan tindakan. Namun pada kontrak asuransi kesehatan tidak adanya pernyataan peserta kepada pihak perusahaan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah dan pernyataan sesama calon peserta yaitu peserta dengan peserta berdasarkan akad Tabarru’ dibagian formulir kepesertaan, namun akan tetapi dijelaskan langusng secara lisan oleh agen kepada peserta. Serta ketentuan-ketentuan tersebut dijelaskan pada ilustrasi manfaat produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah.
72/HES/2023 | 72/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 100 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain