implementasi Pojk Nomor 10/Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Ginansial Teknologi Peer To peer Leading Di Indonesia (Studi Kasus Di Pt Alami Fintek Sharia)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum finansial teknologi jenis peer to peer lending secara spesifik bagi para pengguna, membandingkan kesesuaian antara fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dengan penyelenggaraannya, menganalisis kesesuaian antara regulasi yang ada dengan pelaksanaan peer to peer lending pada PT Alami Fintek Sharia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris, dan pendekatan penelitian dilakukan dengan menganalisis regulasi yang berkaitan dengan finansial teknologi peer to peer lending. Penelitian ini mengkaji permasalahan dari perspektif hukum positif yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan perspektif hukum islam yang terdapat dalam Fatwa DSN MUI juga dari pustaka yang relevan dengan pokok pembahasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ALAMI selaku penyelenggara finansial teknologi peer to peer lending sudah menerapkan ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dibuktikan dengan kesesuaian mengenai aspek-apek kontrak baku, menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan fatwa dengan baik, memiliki 2 (dua) Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna untuk memberikan pengawasa, dan saran terhadap setiap produk-produk syariah yang ditawarkan oleh penyelenggara.
76/HES/2023 | 76/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain