Hukum Multiakad Imbt (Ijarah Muntahiyah Bittamlik) Dan Kontroversi Atas Pemahamannya: Analisis Fatwa Dsn Mui (Dewan syari'ah Nasional-Majelis Ulama' Indonesia) No: 27/Dsn-Mui/iii/2002
dari penelitian ini adalah untuk menguatkan serta mempertegas fatwa DSN-MUI tentang multi akad pada IMBT. Juga memberikan penjelasan kepada masyarakat luas tentang hakikat sesungguhnya perihal hukum dari multi akad IMBT, agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam dalam memahami konsep IMBT secara syariah.
Penulisan karya tulis ini menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif eskploratif, yaitu bertujuan untuk mencermati dan menemukan faktor-faktor dan mekanismenya tertentu yang secara teoritis mempengaruhi isu-isu (variabel dependen) yang diteliti. Dalam penelitian ini peneliti mencoba menggali mengenai penerapan hukum multi akad pada IMBT pada kaidah fikih mualamah.
Kesimpulan dari penulisan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman konsep antar ulama tentang teori multi akad IMBT yang menyebabkan terjadinya perbedaan hukum pelaksanakannya. Yang kemudian pada tanggal 25 Jumadil Akhir sampai awal Rajab 1421 H yang bertepatan dengan tanggal 23-28 September 2000 M menetapkan bahwa IMBT ada yang haram dan boleh (halal). Dalam fatwa tersebut dijelaskan batasan-batasan IMBT yang haram dan halal, di samping dijelaskan juga gambaran praktek IMBT yang haram dan halal.
80/HES/2023 | 80/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 55 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain