Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Akuntabilitas PenerapanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Taun 2019 Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di pengadilan Tinggi Agama Jakarta & Banten

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai akuntabilitas penerapan dari keberlakuan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, terhadap
penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Serang. Serta
mengetahui implikasi hukum atas implementasi dari diterapkannya gugatan acara sederhana di dalam penyelesaian
sengketa ekonomi syariah bagi pengadilan agama dan masyarakat pencari keadilan.
Jenis penelitian pada peulisan tesis ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan hukum
statute approach, analytical approach, dan case approach. Sebagai bahan hukum primer yang utama yaitu Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, yang dianalisis dengan
perkara-perkara ekonomi syariah yang masuk dalam kategori gugatan acara sederhana. Dengan pisau analisa berupa
teori hukum yang ditambahkan dengan hasil wawancara para Hakim Tunggal.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Serang dari segi tahapan penyelesaian gugatan
acara sederhana dinilai lebih akuntabel dan tertib dalam menerapkan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara
penyelesaian gugatan sederhana. Sedangkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melaksanakan dengan
akuntabel sebagian, dikarenakan masih kurang terpenuhinya waktu yang sudah ditentukan di dalam regulasi. Tetapi
fakta di lapangan menunjukan bahwa pada perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang ditemukan Hakim
Tunggal yang menanganinya belum bersertifikasi hakim ekonomi syariah. Bagi Pengadilan Agama Jakarta Selatan
dalam hal SDM yang dimiliki sudah cukup dan siap dalam mengahadapi perkara ekonomi syariah yang masuk.
Implikasi hukum dalam penelitian ini ditunjukan untuk Pengadilan Agama dan masyarakat pencari keadilan. Bagi
lembaga penegak hukum disini memperoleh suatu kemanfaatan hukum berupa prosedur beracara yang efektif dan
efisien dan memudahkan para Hakim dalam menyidangkan perkara tanpa harus melewati upaya-upaya hukum
seperti dalam gugatan biasa. Sedangkan dari sisi masyarakat pencari keadilan adalah hadirnya sebuah kepastian
hukum, dalam hal perluasan domisili pasca diperbaharuinya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 atas
perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Ketersediaan
81/HES/202381/HES/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/HES/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 168 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

81/HES/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan