Tinjauan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro, Keil Dan Menengah (Umkm) Makanan Cepat Saji Di Kecamatan Bojongsari
Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui respon pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Bojongsari akan kewajiban bersertifikat halal, dan alasan mereka belum mengetahui dan memiliki sertifikat halal serta apakah peraturan hukum mengenai sertifikat halal baik UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Adapun teknik pengumpulan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan teknik pengolahan analisis data menggunakan teknik deskriptif analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa respon 10 UMKM yang ada di Kecamatan Bojongsari yaitu, Dapur Bandung, Soto Khas Betawi, Bubur Ayam Pa’o, Pecel Madiun Bu Wito, Kedai BBM, Mie Bibir Jontor, Nasi Padang Bundo Kandung, Kedai Skuy by Saung Sari, Saung Dumek NHD, Bakmie Bangka 99 bahwa dominan tidak mengetahui bahwa produk UMKM harus bersertifikat halal, mereka beranggapan bahwa sertifikat halal hanya diperlukan untuk usaha menengah ke atas dan usaha yang bergerak di bidang makanan rumahan tidak memerlukan sertifikat halal
83/HES/2023 | 83/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain