Pemenuhan Hak-Hak Dokter Pada Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Di Rumah Islam Assyifa Kota Sukabumi Di Tinjau Dari Fatwa Dsn Mui No.98/Dsn-Mui/Xii/2015
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik
wawancara dan dokumentasi dan selanjutnya dilakukan analisis dengan
menggunakan teknik kualitatif deskriptif. Skripsi ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menghasilkan sebuah
kesimpulan yang pertama, praktik pelayanan BPJS kesehatan di Rumah Sakit Islam
Assyifa Kota Sukabumi yang belum berjalan dengan baik, karena praktiknya
menimbulkan beberapa persepsi dari masyarakat, ada yang menyalahkan rumah
sakit, ada yang menyalahkan dokter, dan juga ada yang menyalahkan program BPJS
itu sendiri. Dalam praktiknya keterkaitan antara BPJS dengan Rumah Sakit yaitu
mengatur sistem jaminan sosial. Sedangkan Rumah Sakit dengan dokter yaitu
menjalankan sistem jaminan sosial. Dan kaitan dokter dengan pasien yaitu melayani
jaminan sosial. Semua hanya kurang adanya manajemen yang baik. Kesimpulan
yang kedua, menurut hukum islam, mekanisme sewa menyewa (ijarah) di Rumah
Sakit Islam Assyifa Kota Sukabumi, menurut hukum islam mekanisme sewa
menyewa (ijarah) sudah memenuhi unsur ijarah. Terdapat para pihak yaitu dokter
selaku pihak yang menyewakan jasa dan pasien selaku pihak yang menyewa.
Kemudian ijab dan qabul terjadi ketika para pihak menaruh upah dan menerima
upah, meskipun orang yang melakukan akad pelafalannya tidak dalam satu majelis.
Kegiatan ini sudah dianggap sah. Selanjutnya memberi manfaat, ketika dokter
melayani pasien maka manfaat dari jasa dokter sudah terjadi. Jika sewa menyewa ijarah) ditinjau dari rukunnya terdiri dari muajjir dan musta’jir, ijab dan qabul,
memberi manfaat dan ujrah. Namun dalam konteks, ujrah yang diberikan kepada
dokter masih belum sesuai dengan apa yang telah dokter itu kerjakan sehingga
dokter tersebut merasa dirugikan. Sewa menyewa antara dokter dan pasien
pengguna BPJS di Rumah Sakit Islam Assyifa Kota Sukabumi tersebut akadnya
fasakh karena ada pihak yang dirugikan. Sedangkan menurut DSN MUI No.
98/DSN-MUI/XII/2015 pelayanan program BPJS belum sepenuhnya berjalan
lancar dikarenakan banyak faktor yaitu kurangnya sosialisasi, para pihak yang
mementingkan kepentingan pribadi, kurangnya manajemen keuangan yang efektif
dan lain sebagainya.
Dari hasil kesimpulan tersebut, penulis menyarankan kepada para dokter
seharusnya lebih mengedepankan pelayanan meskipun apa yang diperoleh tidak
sewajarnya. Dan untuk pengelola BPJS kesehatan perlu adanya evaluasi mengenai
sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
84/HES /2022 | 84/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain