Hak Pemberian Gaji kepada Karyawan Perusahaan Perspktif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Pt. Global Energi Gemilang)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum pemberian upah bagi karyawan PT. Global Energi Gemilang menurut Hukum Islam dan Hukum Positif dan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai penerimaan Upah Minimum Kota (UMK) bagi karyawan PT. Global Energi Gemilang menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dari hasil analisis penulis, diperoleh bahwa ketentuan Hukum menerima upah bagi karyawan di PT. Global Energi Gemilang sudah sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia yakni, UU Cipta Kerja, PP Pengupahan dan Pergub Banten.
Dari proses wawancara pada 2 (dua) karyawan di PT. Global Energi Gemilang terdapat kesesuaian antara realita yang disampaikan dari karyawan dengan peraturan yang ada. Mas Adi dan Mas Darus yakni karyawan PT. Global Energi Gemilang digaji dengan nominal Rp. 5.000.000 yang dimana memenuhi kesesuaian upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Kesesuaian upah pada karyawan di PT. Global Energi Gemilang terdapat kesesuaian antara realita yang disampaikan dari karyawan dengan peraturan yang ada. Mas Adi dan Mas Darus yakni karyawan PT. Global Energi Gemilang digaji dengan nominal Rp. 5.000.000 yang dimana memenuhi prinsip upah yakni keadilan dan kelayakan.
85/HES/2023 | 85/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 54 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain