Perlindungan Hukum Hak Cipta Live Tiktok Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap hak cipta live tiktok yang terjadi pada content creator ditinjau dari hukum islam dan hukum positif. Serta mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta melalui media tiktok yang terjadi pada content creator.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris, dan menggunakan analisis Penelitian Kualitatif dan Pendekatan Undang-Undang. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan, kemudian data sekunder berasal dari peraturan- peraturan yang berlaku, serta data tersier yang bersumber dari buku, jurnal, website, serta sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan, penggunaan video live pada aplikasi tiktok hukumnya boleh. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh penggunanya, salah satunya yaitu perlu mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pencipta dan tidak diperbolehkan menggunakan video live tersebut yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dalam hukum islam, hal ini dikatakan sebagai memakan harta sesama dengan cara yang batil merupakan kezaliman. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, menggunakan karya orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
88/HES/2023 | 88/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain