Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Ijarah Multijasa Ditinjau Dari Fatwa Dsn-Mui (Studi Kasus Kpps Bmt Al-Munawwarah Dan Bmt Al-Fath Ikmi)

No image available for this title
Peneliti skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Apa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah multijasa di KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI. Bagaimana penanganan penyelesian Pembiayaan bermasalah akad ijarah multijasa pada KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI perspektif Fatwa DSN dan Peraturan Perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah normatif-empiris. Penulis juga menggunakan pendekata kualitatif-deskriptif melalui studi bahan dokumen hukum seperti Fatwa DSN MUI dan peraturan perudang-undangan serta penulis melakukan wawancara mendalam dengan pengelola KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI.
Dari hasil penelitian ini bahwa faktor penyebabnya terbagi 2 yaitu faktor internal penyebabnya yaitu, Kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia), Kurangnya pengawasan dari pihak BMT. Dan fakto ekternal penyebabnya yaitu, Usaha mitra yang menurun, Mitra di PHK dari tempat kerjanya. Dari penanganan penyelesaian pembiayaan bermasalah KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI menerapkan rescheduling dan resconditioning bagi nasabah yang bermasalah, hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan peraturan Fatwa No. 44/DSN MUI/VII/2004 dan POJK No. 29/POJK.03/2019. Semua undang-undang di atas mengarahkan segala bentuk penyelesaian pembiayaan pada upaya rescheduling dan reconditioning
Ketersediaan
92/HES/202392/HES/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

92/HES/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 67 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

92/HES/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan