Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Ijarah Multijasa Ditinjau Dari Fatwa Dsn-Mui (Studi Kasus Kpps Bmt Al-Munawwarah Dan Bmt Al-Fath Ikmi)
Peneliti skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Apa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah multijasa di KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI. Bagaimana penanganan penyelesian Pembiayaan bermasalah akad ijarah multijasa pada KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI perspektif Fatwa DSN dan Peraturan Perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah normatif-empiris. Penulis juga menggunakan pendekata kualitatif-deskriptif melalui studi bahan dokumen hukum seperti Fatwa DSN MUI dan peraturan perudang-undangan serta penulis melakukan wawancara mendalam dengan pengelola KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI.
Dari hasil penelitian ini bahwa faktor penyebabnya terbagi 2 yaitu faktor internal penyebabnya yaitu, Kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia), Kurangnya pengawasan dari pihak BMT. Dan fakto ekternal penyebabnya yaitu, Usaha mitra yang menurun, Mitra di PHK dari tempat kerjanya. Dari penanganan penyelesaian pembiayaan bermasalah KSPPS BMT AL-MUNAWWARAH dan BMT AL-FATH IKMI menerapkan rescheduling dan resconditioning bagi nasabah yang bermasalah, hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan peraturan Fatwa No. 44/DSN MUI/VII/2004 dan POJK No. 29/POJK.03/2019. Semua undang-undang di atas mengarahkan segala bentuk penyelesaian pembiayaan pada upaya rescheduling dan reconditioning
92/HES/2023 | 92/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain