Progresivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Terhadap Kekosongan Pengaturan Pariwisata Halal
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan yang ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 mengatur dan menerapkan destinasi pariwisata halal di Indonesia. Studi ini juga bertujuan untuk menjelaskan aspek-aspek progresivitas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengisi kekosongan pengaturan pariwisata halal.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan normatif dalam mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, kitab fikih, fatwa DSN-MUI, serta literatur lain yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu dengan menganalisis dan menjelaskan suatu permasalahan secara sistematis dan menguraikannya lebih mendalam berdasarkan fakta yang diperoleh penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia merupakan bentuk progresivitas dalam mengisi kekosongan pengaturan terkait pariwisata halal di Indonesia. Fatwa tersebut berperan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menerapkan prinsip syariah dalam layanan pariwisata. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya daerah objek wisata halal yang sudah memiliki masing-masing Perda, dan menerapkannya ke dalam aspek wisata halal yang juga didampingi dengaan adanya Fatwa MUI.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakltas Syariah UIN :
Jakarta Pusat.,
2025
Deskripsi Fisik
xv,94 hal 29 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain