Penyelesaian Senketa Perbuatan Melawan Hukum Melalui Pengadilan Agama Akibat Kerugian LPS Dalam Likuidasi BPRS
( Studi Kasus Putusan Nomor 283/Pdt.G/2021/PA.Bgl )
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran klaim simpanan nasabah saat BPRS dinyatakan sebagai Bank Gagal dan dilikuidasi, serta mengkaji pertanggungjawaban Direksi PT BPRS Al-Hidayah atas tindakan fraud yang menyebabkan kerugian materil bagi nasabah. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Direksi PT BPRS Al-Hidayah dalam proses likuidasi oleh LPS, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 283/Pdt.G/2021/PA.Bgl.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Pemilihan metode ini didasarkan pada penggunaan Putusan Nomor 283/Pdt.G/2021/PA.Bgl. sebagai sumber data primer dalam penelitian, yang didukung oleh berbagai literatur seperti buku, jurnal, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (literature study). Adapun metode yang digunakan dalam menganalisis bahan hukum adalah analisis isi (content analysis),
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, LPS telah menjalankan mekanisme pembayaran klaim simpanan secara sistematis dalam tiga tahap utama: 1) rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, 2) penentuan kelayakan klaim, dan 3) pembayaran melalui bank pembayar. Meskipun demikian, ditemukan bukti bahwa fraud yang dilakukan oleh direksi BPRS Al-Hidayah menyebabkan kerugian bagi LPS. Dalam putusan Nomor 283/Pdt.G/2021/PA.Bgl. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan fraud tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oknum Direksi dinyatakan harus bertanggung jawab secara pribadi mengacu pada doktrin piercing the corporate veil. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan good corporate governance dalam perbankan syariah serta perlunya penguatan pengawasan oleh otoritas keuangan, guna mencegah praktik fraud yang dapat merugikan berbagai pihak tersebut tidak terulang lagi.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,91 hal; 29 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain