Kebijakan kepatuhan hakim Agung atas rumusan hukum hasil rapat pleno kamar mahkamah agung
Pada tahun 2011,Mahkamah Agung telah mengambil kebjikan stratigis membentuk sistem kamar.Implementasi sistem kamar telah dilaksanakan dengan melakukan perumusan-perumusan hukum atas persoalan hukum (question of law) melalui rapat pleno kamar.Sejak 2012 ,rapat tersebut dilaksanakan setiap tahun dan hasil rumusan hukum tiap-tiap kamar dikompilasi dan diberlakukan melalui satu surat edaran mahkamah Agyng (SEMA) RI Pembentukan rumusan hukum atas hasil rapat pleno kamar dengan tujuan untuk dipedomani dalam rangka menjaga konsisten dan keseragaman putusan mahkamah agung selaku pengadilan tetinggi .Dalamkaian ini ditemukan beberapa permasalahan ,diantaranya :bagaimana keberlakuan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar bagi kalangan para hakim aguang dan kepatuhan penerapan rumusan hukum hasil rapat pleno tersebut dalam putusan-putusan atas penyelesaian perkara yang serupa.
04-2504386 | 347.035 NAI k | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
347.035 MAR k
Deskripsi Fisik
xviii,200 hal ;22 cm
Klasifikasi
347.035 MAR k
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain