Urgensi perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerentahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan /atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)
Urgensi perubahan peraturan Mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan pemerintah Dan Kewenangan Mengadilai Perbuatan melangggar hukum oleh badan /atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheiddaaad) dikarenakan adanya kebimbangan dalam penerapan hukum oleh hakim dalam praktik lingkungan pengadilan tata usaha Negara setelha pengalihan kewenangan dari pengadilan umum,juga karena adanya perubahan keadaan hukum yangterjadi di lingkungan tata usaha Negara dibanding keaaadan hukum pada saat masih menjadi kewenangan pengadilan umum.Selain itu ,karena adanya tuntutan perubahan PERMA ,baik secra substansi maupun secara mekanisme,sehinga dapat memberikan kepastian hukum bagi hakim dan masyarakat pencari keadilan ,serta adanya permintaan pimpinan mahkamah agung sebagia respons terhadap kegamangan dalam pratiknya di pengadilan Tata usaha Negara.
04-2504376 | 345 TRI u | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Litera Publishing :
Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv; 86 hal; 22 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain