Implementasi pasal 136 HIR/162 RBG dalam perspektif asas peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan
Implementasi Pasal 136 HIR/162 RBG dalam perspektif Asas Peradilan Sederhana ,cepat dan biaya ringan di pengadilan Negeri dan pengadilan Agama masih menghadapi beberapa kendala ,yang justru menghambat asas peradilan tersebut.Perlu pengatur an mengenai tata cara memeriksa dan memutus eksepsi dalam rangka perdata di pengadilan agar mampu memenuhi asas peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kekuasaan kahakiman .adapun ruang lingkup pengaturan dalam usulan peraturan Mahkamah Agung meliputi mekanisme essepsi yang di putus bersama dengan pokok perkara serta pembatasan upaya hukum yang selngkapnya termuat pada lampiran hasil penyusunan.
04-2504374 | 347.0 RIK i | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Litera Publishing :
Jakarta.,
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain