Aspek hukum peninjauan kembali lebih dari satu kali
Terkait pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali initelah melalui beberapa tahap sejak perencanaan penyusunan ,pengumpulandat ,hingga analisisidata serta penarikan kesimpul;an dan publikasi dalam bentuk naskah kebijakan .Naskah ini di susun karean adanya nperbedaan pandangan mengenai peninjauan kembali (PK) yang diajukan lebih dari satu kali yang selalu menjadi isu hangat dalamu duniahukum dan peradilan di Indonesia .Sejatinya ,PK sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh dalam sistem peradilan bagi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijside) Walaupun upaya hukum PK telah dibatasi hanya satu kali ,kenyataannya masih mabyak pencari keadilan yang berupaya untuk mengajulakn PK lebih dari satu kali.
04-2504379 | 347.589 08 ALB a | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.0178 SOE h c.1) | Tersedia |
No. Panggil
347.589 8 ALB a
Penerbit
Litera Publishing :
Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi; 84 hlm; 22 cm
Klasifikasi
347.589 8 ALB a
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain