Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, yang mengambil dari sumber data dalam proses pengumpulannya menggunakan metode dokumentasi terkait konsep Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam. Data yang dikumpulkan, selanjutnya pengeditan dan organizing dalam pengolahannya dan dilanjutkan dengan analisis yang menggunakan teknik deskriptif comparative.
Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli onlline khususnya dalam hal regulasi pada dasarnya, belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen terhadap penipuan jual beli online. Karena selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang – undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, namun Undang – undang ini cenderung mengatur tentang penipuan yang terjadi secara langsung. Undang – undang ini tidak mengatur secara khusus mengenai hak – hak konsumen dalam transaksi E-commerce atau transaksi online. Dengan kata lain konsumen kesulitan menggugat pelaku usaha E-commerce dengan undang – undang No.8 tahun 1999 karena pelaku usaha E-commerce sangat sulit dijangkau. Sedangkan peraturan yang digunakan untuk mengatur mengenai transaksi E-commerce adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam undang-undang ini, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan penipuan jual beli online dalam transaksi E-commerce seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi ini disesuaikan dengan perkembangan E-commerce. Banyaknya kasus kerugian konsumen yang terjadi dalam lingkup masyarakat, akibat tindakan penipuan jual beli online dari pelaku usaha E-commerce. Dengan adanya penelitian ini penulis berharap kepada badan yang berwewenang untuk membuatkan peraturan khusus mengenai perlindungan konsumen terhadap penipuan jual beli online. Begitu juga dalam lingkup syariah persyaratan hukum yang tidak mematuhi ketentuan dan rukun yang terkait dengan muamalah atau jual beli, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
001/PMH/2025 | 109/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak.yariah :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2024
Deskripsi Fisik
viii,61 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain