GUGAT CERAI AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Gugat Cerai Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Depok
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugat cerai akibat kekerasan dalam rumah tangga dalam tiga putusan Pengadilan Agama Depok, serta pandangan hukum Islam terkait gugat cerai akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data primer sebagai bahan utama dalam penelitian. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah tiga putusan terkait perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Depok tahun 2020-2022. Metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga yang diadili di Pengadilan Agama Depok selama 3 (tiga) tahun terakhir masih menunjukkan angka yang cukup banyak, hal ini menunjukkan bahwa masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. 1) Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dan mengakibatkan cerai gugat di Pengadilan Agama Depok yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan adanya penelantaran rumah tangga. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga yaitu disebabkan oleh masalah agama yaitu kegagalan suami mengajarkan moral kepada istri, disebabkan penelantaran ekonomi dengan sengaja, adanya perbedaan prinsip dan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga 2) Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan terhadap kasus cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Depok berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta melihat dari sisi kemaslahatan dan mudharat. 3) Perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif maslahah mursalah termasuk kedalam maslahah dharuriyah karena
v
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan karena kurangnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat sebelum melangsungkan perkawinan, jadi perlu adanya pembinaan secara maksimal kepada seseorang yang akan melangsungkan perkawinan dengan memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Perkawinan serta beberapa aturan lain yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
109/PMH/2024 | 109/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakulas Syariah UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 128 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain