HUKUM AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL
PERSPEKTIF BAHSTU AL-MASAIL NAHDATUL ULAMA DAN
MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Skripsi yang berjudul “Hukum Akad Nikah Melalui Video Call Perspektif
Bahstu Al-Masail Nahdatul Ulama Dan Majlis Tarjih Muhammadiyah” disusun
pada tahun 2025 adalah hasil penelitian pustaka (library research) yang menjawab
pertanyaan tentang Bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Video Call Perspektif
Bahstu Al-Masail Nahdatul Ulama Dan Majlis Tarjih Muhammadiyah. Tujuan dari
penelitian ini untuk menganalis perbandingan keputusan dua organisasi keagamaan
tersebut mengenai Hukum Akad Nikah Melalui Video Call.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka,
yang mengambil dari sumber data dalam proses pengumpulannya menggunakan
metode dokumentasi terkait konsep dari analisis perbandingan beserta hasil
keputusan Majelis Tarjih, dan Bahthu Al-Masail mengenai Nikah Online. Data yang
dikumpulkan, selanjutnya pengeditan dan organizing dalam pengolahanya dan
dilanjutkan dengan analisis yang menggunakan teknik deskriptif comparative.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hukum yang
dikeluarkan dari Majelis Tarjih, dan Bahthu| Al-Masail terhadap hukum Nikah
melalui video call, dalam perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut; (1)
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum Nikah melalui video call
adalah sah. (2) Bahthu Al-Masail NU menyatakan Nikah melalui video call tidak
sah.
Sesuai dengan kesimpulan diatas, Lembaga Bahtsul Masail NU berpendapat
bahwa penggunaan media online dalam akad nikah hukumnya tidak sah, karena
akad nikah yang dilakukan secara online bukanlah akad nikah yang sharih (jelas)
sedangkan pengucapan lafaz ijab kabul menurut lembaga bahtsul masail NU harus
dilakukan dengan lafal yang sharih, dan bertatap layer secara online itu tergolong
kinayah. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa
penggunaan media online dalam akad nikah hukumnya sah, karena syarat ittihad
al-majelis dianggap sudah terpenuhi. Pengertian ittihad al-majelis menurut
pendapat ini adalah kesinambungan antara waktu ijab dan kabul bukan tempat
002?PMH/2025 | 002/PM/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,73 hal; cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain