Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

KONSEP ISTITHO’AH DALAM IBADAH HAJI DENGAN DANA TALANGAN MENURUT HUKUM ISLAM

No image available for this title
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 15 Rabi’ul Akhir 1423 H bertepatan dengan tanggal 26 juni 2002 M, menetapkan fatwa DSN-MUI Nomor : 29/DSN-MUI/III/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Masyarakat memandang adanya dana talangan haji sebagai alternatif yang cukup menarik untuk mengatasi masalah sulitnya berhaji dan antrian (waiting list) yang sangat lama, baik karena faktor pendanaan yang belum mencukupi maupun karena terbatasnya kuota (seat) haji yang tersedia untuk calon jama’ah haji di Indonesia. Namun disisi lain, diduga ada unsur riba dalam praktek dana talangan haji. pro dan kontra pun terjadi dalam hukum dana talangan haji apakah sesuai dengan Syari’ah, dan orang yang menggunakan dana talangan haji apa sudah tergolong orang yang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk membahas judul tersebut.
Berbagai aspek yang mendasari masyarakat Islam untuk melaksanakan ibadah haji, maka berbagai cara dilakukan oleh umat Islam, dengan cara ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji, ada juga yang menggunakan dana talangan haji yang diberikan oleh LKS, KPR atau beberapa perusahaan finance yang ada di Indonesia, produk ini dilegalkan oleh Fatwa DSNMUINO:29/DSN_MUI/YI/2002, tentang pembiayaan pengurusan haji pada lembaga keuangan syariah.
Pro dan kotra mengenai produk dana talangan haji telah menjadi wacana publik, sehingga banyak berbagai pendapat yang muncul dalam pro maupun kontra. Pihak yang pro terhadap dana talangan haji pada umumnya berpendapat bahwa dibolehkannya dana talangan haji adalah dengan pertimbangan tersebut yang memberikan fasilitas atau kemudahan bagi orang-orang yang sangat ingin menunaikan ibadah haji namun belum mampu dalam hal biaya secara kontan. Program dana talangan haji tidak bisa ditoleransi. Selain banyak mengandung mudharat, juga menyebabkan antrean jemaah haji kian panjang. Itu rumusan penting dari Forum Kajian Istitoah Keuangan Haji yang digelar diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah v
(PHU) Kemenag bersama sejumlah Ormas Islam, travel haji khusus, dan lainnya.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Konsep istiṭā’ah dalam alQur’an merupkan sebuah batasan yang terdapat pada syariat Islam untuk menyesuaikan dengan kadar kemampuan umat Islam dalam menjalani ibadah. Aspek yang mendasari masyarakat muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah adalah kuatnya dorongan keyakinan dan prestise ekonomi maupun sosial yang tinggi. Sehingga dengan diterapkannya konsep istiṭā’ah dalam regulasi perhajian di Indonesia, akan meminimalisir berbagai problem yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah saat ini khususnya terkait keberangkatan haji di Indonesia.
Ketersediaan
003/PMH/2025003/PMH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

003/PMH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x,74 hal. 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

003/PMH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan