Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENYEBARAN HOAKS MENGGUNAKAAN KECERDASAN BUATAN (Studi Kasus Video Hoaks Presiden Jokowi Berpidato dalam Bahasa Mandarin)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk menciptakan hoaks, dan bagaimana pengaturan hukum teknologi informasi di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaannya. Serta membahas tentang penegakan hukum terkait video hoaks Presiden Jokowi berpidato dalam bahasa Mandarin yang merupakan hasil dari penyalahgunaan kecerdasan buatan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah belum tersedianya regulasi khusus yang mengatur hadirnya teknologi kecerdsan buatan, namun melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Upaya penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan hoaks masih terhambat disebabkan oleh adanya beberapa hambatan seperti belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang kecerdasan buatan, dan belum memadainya keahlian teknis dan sarana pendukung aparat penegak hukum.
Ketersediaan
014/PMH/2025014/PMH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

014/PMH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii;62 hal;28 sm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

014/PMH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan