PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENYEBARAN HOAKS MENGGUNAKAAN KECERDASAN BUATAN
(Studi Kasus Video Hoaks Presiden Jokowi Berpidato dalam Bahasa Mandarin)
Skripsi ini membahas tentang penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk menciptakan hoaks, dan bagaimana pengaturan hukum teknologi informasi di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaannya. Serta membahas tentang penegakan hukum terkait video hoaks Presiden Jokowi berpidato dalam bahasa Mandarin yang merupakan hasil dari penyalahgunaan kecerdasan buatan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah belum tersedianya regulasi khusus yang mengatur hadirnya teknologi kecerdsan buatan, namun melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Upaya penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan hoaks masih terhambat disebabkan oleh adanya beberapa hambatan seperti belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang kecerdasan buatan, dan belum memadainya keahlian teknis dan sarana pendukung aparat penegak hukum.
014/PMH/2025 | 014/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii;62 hal;28 sm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain